Minggu, 25 November 2012


komisi dihitung dari pendapatan total setiap hari. Untuk pendapatan hingga Rp 150 ribu, mereka akan mendapatkan komisi 10%. Di atas itu, hingga pendapatan Rp 150 Ribu hingga 260 ribu, mereka akan mendapatkan 15% komisi. Dan untuk pendapatan Rp 260 ribu hingga Rp 360.000, komisinya 20%. Dan pendapatan di atas Rp 360 ribu, komisinya 30%.
Contoh: hari ini mendapatkan sewa Rp 800 ribu. Maka komisinya adalah:
1. 10% x Rp 150 rb = Rp 15 ribu
2. 15% x (Rp 260-150) = 15% X Rp 110 ribu = Rp 16,5 ribu
3. 20% x (Rp 370-260) = 20% x Rp 110 ribu = Rp 22 rb
4. 30% x (Rp 800 - 370) = 30% x Rp 430 ribu =  Rp 129 ribu.
Total sekitar Rp 300 ribu sehari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar